Global

Australia Berencana Melabeli Hamas sebagai Teroris, Ini Tanggapan Hamas

Pemerintah Australia mengatakan pihaknya berencana untuk melabeli seluruh gerakan Hamas Palestina ke dalam daftar organisasi "teroris" yang dilarang.

Editor: Adjeng Hatalea
(AP PHOTO/ADEL HANA)
sepanjang jalan kamp pengungsi Nusseirat, Jalur Gaza tengah, Jumat, 28 Mei 2021. 

WELLINGTON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Australia mengatakan pihaknya berencana untuk melabeli seluruh gerakan Hamas Palestina ke dalam daftar organisasi "teroris" yang dilarang.

Sebagai tanggapan, juru bicara Hamas Hazem Qassem mengatakan kepada Al Jazeera bahwa gerakan itu sangat mengutuk keputusan Australia.

Mereka mengatakan langkah itu menunjukkan bias yang jelas terhadap Israel. Dia menambahkan bahwa daftar yang direncanakan bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi hak warga Palestina untuk melawan pendudukan Israel.

“Hamas adalah gerakan pembebasan nasional yang menentang pendudukan sesuai dengan hukum dan resolusi internasional serta perjanjian kemanusiaan,” katanya.

“Mereka yang harus diklasifikasikan sebagai teroris adalah pendudukan Israel yang dengan sengaja menargetkan warga Palestina dan melanggar hukum dan perjanjian internasional dan kemanusiaan,” kata Qassem.

Australia sebelumnya telah mendaftarkan sayap militer Brigade al-Qassam Hamas sebagai kelompok “teror” pada tahun 2003. Tetapi penunjukan baru yang akan mulai berlaku pada bulan April, akan mencantumkan organisasi tersebut secara keseluruhan, termasuk sayap politiknya.

Hamas telah beroperasi Jalur Gaza yang terkepung sejak 2007 dan telah berperang berturut-turut dengan Israel sejak saat itu.

Serangan 11 hari terakhir Israel di Gaza pada Mei tahun lalu menewaskan sedikitnya 248 warga Palestina, termasuk 66 anak-anak, dan melukai lebih dari 1.900 lainnya.

Tembakan roket dari Gaza juga menewaskan sedikitnya 12 orang di Israel, termasuk dua anak-anak.

“Pandangan Hamas dan kelompok ekstremis kekerasan yang terdaftar hari ini sangat mengganggu, dan tidak ada tempat di Australia untuk ideologi kebencian mereka,” kata Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews.

Penunjukan tersebut akan membatasi pembiayaan atau memberikan dukungan lain kepada Hamas, dengan pelanggaran tertentu yang membawa hukuman penjara 25 tahun.

“Sangat penting bahwa undang-undang kita tidak hanya menargetkan tindakan teroris, tetapi juga organisasi yang merencanakan, membiayai, dan melakukan tindakan ini,” kata Andrews.

Tetapi Jaringan Advokasi Palestina Australia, sebuah koalisi nasional Australia yang mendukung hak-hak Palestina, tidak setuju dengan penunjukan itu, dengan mengatakan itu tidak akan memajukan tujuan perdamaian.

Penunjukan juga disebut hanya akan menciptakan lebih banyak penderitaan bagi dua juta orang yang saat ini hidup di bawah 15 tahun blokade Israel.

(Kompas.com / Tito Hilmawan Reditya)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved