Ambon Hari Ini
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pegawai Kemenkumham Maluku Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leonupun di hadapan Ketua Majelis Hakim Lutfi dan Penasihat Hukum terdakwa.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Oknum pegawai Kemenkumham Maluku berinisial JM dituntut 1,6 tahun penjara.
JM diduga telah mencabuli seorang perempuan dibawah umur, pada Selasa (10/8/2021) lalu.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leonupun di hadapan Ketua Majelis Hakim Lutfi dan Penasihat Hukum terdakwa, Fileo Pistos Noija di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/2/2022).
"Meminta kepada majelis agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Baca juga: PKS Maluku Dorong Amir Rumra Menuju Kursi Senayan di Pileg 2024
Baca juga: Calon Anggota Bawaslu: Kalau KPU-Bawaslu Terlalu Akur Kadang Jadi Pertanyaan
JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, sebagaimana melanggar pasal 289 KUHPidana.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum.
Sementara yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang serta terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, kasus pelecehan ini terjadi saat keduanya sedang menghadiri malam penghiburan.
Korban diajak membeli minuman. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya.
Korban kemudian melaporkan hal itu ke keluarganya dan segera melapor ke Polresta Ambon untuk diproses hukum. (*)
