Nasional

Minta Aturan Pencairan Ditinjau Ulang, Ketua DPR: JHT Hak Pekerja, Bukan Dana dari Pemerintah

Politikus PDI-P itu berpendapat, permenaker ini memberatkan para pekerja yang butuh mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, terlebih tak sedikit pekerja

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ketua DPR RI Puan Maharani 

Sementara itu, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

(Kompas.com / Ardito Ramadhan / Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved