Korupsi DPRD Ambon

Minta Maaf Soal Penutupan Kasus Korupsi 5,3 Miliar, Nalle; Saya Tahu Ini Lukai Hati Masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fritz Nalle meminta maaf kepada masyarakat Kota Ambon terkait keputusan penutupan kasus korupsi 5,3 milia

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Massa aksi demo penutupan kasus korupsi 5,3 Miliar DPRD Ambon, Kamis (10/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fritz Nalle meminta maaf kepada masyarakat Kota Ambon terkait keputusan penutupan kasus korupsi 5,3 miliar di DPRD Ambon.

Ia mengakui, keputusan itu telah melukai hati masyarakat Kota Ambon.

Namun, itulah pilihan yang tepat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Saya minta maaf keputusan ini pasti telah melukai hati masyarakat Kota Ambon,” kata Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle dihadap massa aksi, Kamis (10/2/2022) siang.

Ia menerangkan, pengembalian kerugian negara adalah keputusan yang tepat.

Agar pengembalian itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat selanjutnya.

Baca juga: Hadapi Massa Aksi, Dian Fritz Nalle; Jika Terbukti Bermain Nakal, Saya Siap Ditangkap

“Prinsip saya, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan hal yang paling mutlak untuk bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Itu tujuan saya,” ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi hukum kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan untuk mencari indikasi perbuatan.

Dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, artinya tidak ada dasar untuk dibawa ke tahap penyidikan.

“Dari sisi hukum, ini masih dalam tahap penyelidikan yang mencari indikasi perbuatan, belum tahap penyedikan. Dengan kenyataan hukum bahwa kerugian negara telah dibayar, atau telah dikembalikan maka untuk meningkatkan ke penyedikan apa dasarnya? Kan tidak ada,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (10/2/2022).

Buntut penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi 5,3 miliar di DPRD Ambon.

Massa tidak puas dan menilai aneh alasan penghentian kasus lantaran DPRD telah mengembalikan kerugian negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved