Aksi Damai untuk Kariu

Ini 9 Poin Tuntutan Pemuda-pemudi Booi, Aboru, Kariu, Hualoy dalam Aksi Damai

Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya memulangkan masyarakat Negeri Kariu ke Negerinya dalam wak

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Fandi
Masa aksi damai tuk Kariu menuju Mapolda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ratusan pemuda-pemudi dari Booi, Aboru, Kariu, Hualoy (BAKH) berunjuk rasa di Kantor DPRD Maluku, Rabu (9/2/2022) siang.

Dalam aksinya, mereka menyampaikan sembilan poin tuntutan dihadapan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Adapun sembilan poin tuntutan itu yakni :

1. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya memulangkan masyarakat Negeri Kariu ke Negerinya dalam waktu yang secepatnya. Paling lambat Bulan Maret.

2. Sesegera mungkin Pemerintah Provinsi Maluku merealisasikan dana anggaran pembangunan  Rumah warga Negeri Adat Kariu.

Baca juga: Massa Aksi Kariu Bersaudara Padati DPRD Maluku

3. Mendesak Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimurra untuk mendirikan Pos keamanan secara permanen di perbatasan Negeri Kariu-Pelau, Kariu-Dusun Ori, sesuai dengan statement mereka.

4. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk secepatnya membangun rumah masyarakat Negeri Adat Kariu yang terbakar saat penyerangan oleh masyarakat Pelau/Ori sejak  26 January 2022.

5. Mendesak Kapolda Maluku untuk menangkap oknum pembacokan terhadap warga Negeri Kariu yang terjadi pada selasa, 25 Januari 2022 oleh warga dusun Ori.

6. Mendesak Kapolda Maluku segera menangkap pelaku penyerangan dan pembakaran rumah warga dan 2 Rumah Ibadah ( Gereja ) di antaranya Gereja Sidang Jemaal Allah dan Gereja GPM Lama warga Kariu.

Baca juga: Tak Bertemu Kapolda, Demonstran Tolak Dialog dengan Kabid Humas

7. Mendesak Kapolda Maluku untuk mengevaluasi Kapolsek Pulau Haruku, Kanit Intel Polsek Haruku Dan Bhabinkamtimbas yang diduga terlibat pada insiden penyerangan Negeri adat Kariu.

8. Mendesak aparatur Negara dalam hal ini adalah TNI/POLRI untuk segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan warga Pelau dan Warga Ori terkait  dalam hal penggunaan Senjata Api berupa senjata mesin (Organik) dan segera menangkap oknum-oknum yang dengan sengaja menggunakan Senjata Api tanpa izin.

9. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, maka mereka akan kembali dengan masa yang cukub besar dengan mungkin saja aksi yang tidak terkendali.

Diketahui, aksi ini berawal dari Kantor Gubernur Maluku pukul 11.00 WIT.

Dilanjutkan ke Polda Maluku dan ke Kantor DPRD Maluku.

Terakhir, aksi ini akan berakhir dengan pembakaran 1000 lilin di titik nol pusat Kota Ambon.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved