Ambon Hari Ini
Terjerat Kasus Narkoba, Berkas Pemuda Ambon Ini Sudah Masuk di Kejaksaan
Berkas perkara DN (22) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, memasuki tahap pertama.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara DN (22) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, memasuki tahap pertama.
Berkasnya sudah diserahkan oleh Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Ambon ke pihak Kejaksaan pada hari Senin (31/1/2022) lalu.
"Berkas sudah tahap satu dan juga sudah diteliti jaksa," ucap Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP M Jufri Jawa saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan Rahakbauw sebagai Tersangka Pembunuhan Valentino
Baca juga: Bripka AB Tembaki Warga hingga Tewaskan 1 Orang, Kapolda Maluku Turun Tangan, Begini Nasibnya Kini
Jufri melanjutkan, setelah diteliti, ada berkas yang masih kurang yakni hasil asesmen dari BNN Maluku.
Asesmen sendiri, kata Jufri, adalah salah satu bukti tambahan untuk merampungkan berkas perkara milik tersangka sebagaimana petunjuk jaksa.
"Jaksa sudah melihat berkasnya dan sudah ok, namun kurang hasil asesmen dari BNN Maluku dan saat ini kita masih menunggu surat tersebut," katanya.
Diberitakan, warga Kota Ambon itu, diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Dia diringkus di Jalan Nonasar Sopacua (OSM), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (12/1/2022).
Dia kemudian ditangkap bersama barang bukti dua paket bening putih yang di simpan didalam dos rokok Marlboro.
Atas perbuatannya itu, dia disangkakan pasal berlapis.
Yakni pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, temannya yang menjual sabu padanya berinisal VS saat ini belum diketahui keberadaanya.(*)