Kasus Korupsi di Maluku
Korupsi Dana Desa Rp. 3 Miliar, Staf Desa di Ambon Dijebloskan ke Bui
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Samuel Rikumahu, mantan staf desa Tawiri terkait dugaa korupsi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Samuel Rikumahu, mantan staf desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (25/1/2022).
Samuel Rikumahu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.
Rikumahu yang berstatus sebagai tersangka korupsi ini resmi di Rutan Ambon terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Tawiri tahun 2015-2018.
Baca juga: Dugaan Sertifikat Lahan Tawiri Milik TNI AU Bodong, Watubun Desak BPN Segera Tuntaskan
Kasus itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar sesuai hasil audit.
Rikumahu resmi ditahan tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, usai pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti oleh penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka dimaksud akan ditahan hingga 20 hari kedepan," kata wahyudi, Rabu (26/1/2022) pagi.
Selain Rikumahu, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni JNT dan AL.
Dua tersangka lainnya belum ditahan dan akan dipanggil kembali untuk diperiksa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/tersangka-korupsi-dana-desa-samuel-rikumahu.jpg)