Minggu, 12 April 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Korupsi Dana Desa Rp. 3 Miliar, Staf Desa di Ambon Dijebloskan ke Bui

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Samuel Rikumahu, mantan staf desa Tawiri terkait dugaa korupsi.

Kejati
Tersangka korupsi dana desa, Samuel Rikumahu (SR) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada Selasa (25/1/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Samuel Rikumahu, mantan staf desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (25/1/2022).

Samuel Rikumahu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Ambon.

Rikumahu yang berstatus sebagai tersangka korupsi ini resmi di Rutan Ambon terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Tawiri tahun 2015-2018.

Baca juga: Dugaan Sertifikat Lahan Tawiri Milik TNI AU Bodong, Watubun Desak BPN Segera Tuntaskan

Kasus itu merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar sesuai hasil audit.

Rikumahu resmi ditahan tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, usai pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti oleh penyidik.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka dimaksud akan ditahan hingga 20 hari kedepan," kata wahyudi, Rabu (26/1/2022) pagi.

Selain Rikumahu, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni  JNT dan AL.

Dua tersangka lainnya belum ditahan dan akan dipanggil kembali untuk diperiksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved