Minggu, 12 April 2026

Ambon Hari Ini

Diikuti 9 Desa, Pilkades Serentak di Ambon Digelar 7 Maret 2022

Delapan Desa dan satu Negeri di Kota Ambon bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 7 Maret 2021 mendatang.

Humas
Kepala Bagian (kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu kepada wartawan di Hotel Marina, Selasa (25/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Delapan Desa dan satu Negeri di Kota Ambon bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 7 Maret 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Ema Waliulu kepada wartawan di Hotel Marina, Selasa (25/1/2022).

Kedelapan Desa itu yakni, Wayame, Negeri Lama, Poka, Hunuth, Nania, Waiheru, Latta, dan desa Galala, serta negeri Hative Kecil.

“Sesuai dengan time schedule Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 7 Maret 2022, kalau tidak ada perubahan,” kata Waliulu.

Baca juga: Harga Lapak Mahal, Indra Tanaya Nilai Tata Kelola Pemkot Ambon Amburadul

Dijelaskannya, dua desa diantaranya bakal menggunakan sistem e-voting yaitu Desa Latta dan Galala.

“Dua desa kami ambil sampel yakni desa Latta dan Galala karena dari pimpinan menginginkan ada desa yang merupakan pilot project pelaksanaan e-Voting dan pertimbangan kami ambil dua desa tersebut karena jumlah DPT paling sedikit dari desa/negeri yang lakukan Pilkades serentak,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut mantan Camat Sirimau itu, sosialisasi aturan-aturan juga tengah diberikan bagi perangkat desa, Selasa.

“Tentunya Pilkades dapat berjalan lancar, jika tahu dan peraturan dan aturan main tentang pelaksanaan pilkades serentak sehingga dapat dilaksanakan dengan semangat demokratis, jujur dan adil,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pilkades ini tertuang dalam Perarturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan kepala desa Serentak dan Pergantian Antar Waktu, Perwali Nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan pada petunjuk teknis Perda Nomor 12 Tahun 2019.

Serta Perwali Nomor 71 Tahun 2021 tentang tatacara pemungutan suara secara elektronik atau e- voting. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved