Jabatan Pangkostrad

Mengenal Sosok Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Kini Duduki Kursi Pangkostrad

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memilih Pangdam Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak untuk mengisi jabatan Pangkostrad

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Youtube TNI AD
Mayjen Maruli Simanjuntak dan istrinya, Paulina Uli Pandjaitan 

TRIBUNAMBON.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memilih Pangdam Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak untuk mengisi jabatan Pangkostrad

Pangdam Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak menyisihkan sejumlah kandidat yang menjadi rival, salah satunya Pangdam Siliwangi Mayjen Agus Subiyanto.

Padahal kedua jenderal bintang dua itu sama-sama dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena pernah menjadi Komandan Paspamres.

Namun, ada satu hal yang membuat Maruli Simanjuntak dipilih Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yakni Maruli adalah menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini tak diketahui publik, maka jangan heran bila Maruli melenggang mulus ke kursi Pangkostrad, setelah dua bulan kosong karena Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD.

Jenderal Andika pun telah menandatangani Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan, dari 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 di antaranya menjabat di satuan-satuan baru TNI yang telah diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Seperti diketahui, jabatan Pangkostrad sempat kosong kurang lebih selama dua bulan.

Hal ini terjadi setelah Jenderal Dudung Abdurachman dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Harta Kekayaan Mayjen Maruli Simanjuntak

1. Tanah dan Bangunan Seluas 266 m2/199 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 1.720.037.000

2. Bangunan Seluas 87 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 995.525.000

3. Bangunan Seluas 78.5 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 837.020.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/179 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.672.135.000

5. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HIBAH TANPA AKTA Rp 800.000.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved