Maluku Terkini

Restorative Justice, Kasus Pemukulan di Lorong Masohi Plaza Berakhir Damai

Kasus pemukulan oleh tersangka Risky yang terjadi di lorong Mazohi Plaza (Maplaz), Masohi, Kabupaten Maluku Tengah berakhir damai.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
kekesaran ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pemukulan oleh tersangka Risky yang terjadi di lorong Mazohi Plaza (Maplaz), Masohi, Kabupaten Maluku Tengah berakhir damai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

“Senin 17 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka RISKY alias OPIK dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” ungkap Simanjuntak.

Dijelaskan, kasus pemukulan terhadap Andi Baco Rahawarin terjadi saat korban hendak menuju ke motornya di lorong Maplaz, Minggu (7/11/2021) sore.

Tak Ada alasan, korban tiba-tiba dipukul tersangka yang ditemani dua orang rekannya.

“Korban datang dari arah Letwaru hendak membeli rokok di terminal Binaiya Masohi dan memarkirkan motor saksi korban di lorong Maplaz (Masohi Plaza).

Saat hendak membeli rokok, korban sempat berpapasan tersangka dan dua rekannya yang menanyakan asal korban.

Setelah selesai membeli rokok korban kembali, dan bertemu kembali dengan tersangka. Kemudian korban dipukul sebanyak dua kali oleh tersangka,” jelas Simanjuntak.

Disebutkan, kasus ini telah diakhiri secara damai dengan beberapa pertimbangan termasuk korban dan keluarga telah bertemu dan memaafkan tersangka.

Serta, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 10 Januari 2022, Tahap II dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 21 Januari 2022. Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan,” paparnya.

“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya,” imbuh simanjuntak.

Lanjutnya, Kepala Kejari Maluku Tengah akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan

Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian

Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk diketahui, restorative justice digalakan Kejaksaan Agung RI dalam beberapa jenis penanganan perkara.

Di Maluku, sebanyak 12 kasus telah diselesaikan secara restorative justice selama 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved