Nasional

Polri: Eks Pegawai KPK Sudah Bertugas di Satgas Pencegahan Korupsi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu tidak lolos tes wawasan kebangsaa

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan kini menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri sudah mulai bekerja.

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, mereka kini bertugas di Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi.

“Sudah ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Korupsi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Ramadhan menjelaskan, satgas itu sudah aktif bekerja dan melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga terkait pencegahan korupsi.

Mereka, lanjut dia, juga bertugas melakukan deteksi hingga monitoring atau pemantauan.

“Saat ini satgas tersebut telah bekerja dan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dengan tugasnya berfungsi melakukan deteksi, pencegahan, dan monitoring,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 44 mantan pegawai KPK akan bertugas di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor.

Namun sebelum Kortas Tipikor terbentuk, para mantan pegawai KPK tersebut akan ditempatkan di Satgas Pencegahan Korupsi.

“Nanti kan akan dibuat Kortas. Jadi wacana Kortas Tipikor tentu kawan-kawan itu eks (pegawai) KPK akan ditempatkan di sana,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Perekrutan 44 mantan pegawai KPK dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan itu, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan, seleksi kompetensi, dan pelatihan.

(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Egidius Patnistik)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved