Nasional

Hari Ini, RUU TPKS Bakal Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, hari ini, Selasa (18/1/2022)

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) rencananya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, hari ini, Selasa (18/1/2022).

Pengesahan itu bakal berlangsung pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, hari ini.

Pantauan Kompas.com, agenda DPR pada Selasa menjadwalkan rapat paripurna pada pukul 10.00 WIB.

"Rapat paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2021-2022. Acara, (1) pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," tulis agenda DPR RI yang dilihat Kompas.com, Selasa.

Tak hanya itu, rapat paripurna kali ini juga mengagendakan acara kedua yaitu pembicaraan tingkat II/Pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan DPR akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. Puan mengatakan hal itu dalam pidato saat rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan ke-3 Tahun 2021-2022, Selasa (11/1/2022).

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR. Sehingga, insya Allah, minggu depan hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat itu.

Puan mengemukakan, RUU TPKS sudah sangat diperlukan publik. Alasanya, dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi kasus kekerasan seksual.

"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma untuk berpihak pada korban," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, RUU TPKS batal diagendakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022, pada 16 Desember 2021.

Dalam rapat paripurna itu, tidak ada agenda pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR.

(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Krisiandi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved