Mulai Tahun Ini, Polisi Bakal Tilang Warga yang Berkendara Sambil Merokok

Oleh sebab itu, di 2022 kali ini pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara, termasuk merokok.

IST/TMC/WartaKota
Merokok saat berkendara didenda Rp750.000. Selain itu juga bisa mengakibatkan kebutaan bagi pengendara lain. 

TRIBUNAMBON.COM – Mengemudi yang merokok dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 283 juncto pasal 106 juncto ayat 1.

Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditalantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin mengatakan, sesuai pasal 283 UU nomor 22 Tahun 2022 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.

“Merokok salah satu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi pengemudi. Jadi itu termasuk melanggar,”katanya, Jumat (14/1/2022).

Jan Benjamin menjelaskan, pihak kepolisian berhak melakukan tindakan penegakan hukum apabila mendapati masyarakat merokok sambil berkendara.

“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda. Harga rokok berapa sekarang? jadi lebih baik jika ingin merokok silakan menepi,”jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil konsesus yang telah dilakukan, kepolisian diminta menurunkan tingkat fatalitas berkendara sebesar 50 persen.

Oleh sebab itu, di 2022 kali ini pihaknya akan melakukan monitoring terhadap hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara, di antaranya berkendara sambil bermain ponsel, mendengarkan musik terlalu keras, dan merokok saat berkendara.

“2022 kami harus mulai, karena sesuai consensus tingkat fatalitas di jalan harus turun 50 persen. Kalau bisa ya zero, karena satu nyawa yang hilang di jalan adalah kesia-sian,” ujarnya.

Upaya edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, terutama mencegah kebiasaan bermain ponsel dan merokok saat berkendara.

Terkait tindakan tegas yang nantinya dilakukan, pihak kepolisian akan mengawasi pengendara yang merokok, dan bermain ponsel melalui kamera ETLE yang terpasang dibeberapa titik.

“Selain itu tentu anggota akan terus melakukan patroli pengawasan. Jangan sampai mau telepon pacar di jalan malah telepon ambulans, jangan sampai merokok di jalan berakhir di rumah sakit,”pungkasnya.

Abu Rokok yang Masuk ke Mata Tak Bisa Dianggap Sepele

Kasus abu rokok yang masuk ke mata ternyata tidak bisa dianggap remeh.

Padahal, pengendara motor biasanya ada yang abai dengan rokok yang ada di tangan dan dengan mudah mengendarai motor tanpa sadar abunya terbang di jalanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved