Maluku Terkini

Protes Tak Direspon, Mahasiswa di Buru Teriak Wakil Rakyat Singa Gigi Ompong

Menilai cara tersebut melanggar HAM lantaran bersifat memaksa, mahasiswa pun mendatangi kantor

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Sejumlah mahasiswa menggelar unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Buru, Selasa (4/1/2021) 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Puluhan mahasiswa di Namlea-Pulau Buru, menggelar aksi protes menyikapi program vaksinasi di tempat oleh pemerintah daerah.

Menilai cara tersebut melanggar HAM lantaran bersifat memaksa, mahasiswa pun mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru.

Di halaman depan gedung rakyat, pendemo menyampaikan tuntutan aksi, Selasa (4/01/2021).

Mendesak DPRD segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Sekertaris Gugus Covid-19 Kabupaten Buru untuk menjelaskan hal itu.

Hampir satu jam berorasi tanpa respon apapun, mahasiswa akhirnya balik menghujat wakil rakyat.

"Kepada 25 singa gigi ompong yang sedang berada di dalam gedung, segera keluar temui masa aksi, jangan cuman bisa duduk di atas kursi mewah dan ruangan ber-AC," teriak Koordinator aksi, Nasrun Buton, dalam orasinya.

Dirinya menyebutkan, DPRD mempunyai hak angket, interplasi, serta menyampaikan pendapat. Ketiga hak itu bisa dikenakan dalam upaya mengawal kinerja eksekutif maupun yudikatif.

"Tapi faktanya di lapangan kalian tidak bisa berbuat apa-apa, untuk memanggil Kadis Kesehatan dan Sekertaris Gustu Covid-19, Azis Tomia, terkait dengan kegiatan vaksinasi di tempat, yang dinilai melanggar hak asasi manusia," tegasnya.

Diketahui, puluhan mahasiswa di Namlea menggelar aksi protes, terkait upaya vaksinasi masal yang digelar pemerintah Kabupaten Buru.

Baca juga: Gempa M 5,8 Guncang Pulau Buru Saat Subuh, Dirasakan di Ambon hingga Sulawesi Tengah

Mereka menilai, program vaksinasi di tempat melanggar hak asasi manusia, sehingga tidak boleh lagi dilaksanakan.

Seperti pemasangan Pos penyekatan vaksinasi, di dua lokasi, yaitu Pasar Lala dan Jln. BTN Tatanggo.

Pos penyekatan vaksinasi sendiri digelar, Senin (3/1/2021) dengan model memeriksa pengendara, yang melintasi titik penyekatan.

Kemudian, warga yang belum divaksin, akan langsung disuntik di gerai vaksinasi yang disediakan di lokasi penyekatan.

Menurutnya, tindak pemaksaan untuk divaksin adalah tindakan melanggara hak asasi manusia.

"Jadi, DPRD harus memanggil Kepala Dinas Kesehatan, dan Sekertaris Gugus untuk evaluasi kinerja mereka, sekaligus mencabut kebijakan tersebut," ucap Buton. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved