Begini Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi serta Biayanya

Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini.

skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
Berikut adalah syarat membuat dan memperpanjang SKCK di kantor Polisi. Simak juga biaya dan tahapannya di sini. 

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat Membuat SKCK Perpanjang

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Widya)
 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved