Rabu, 29 April 2026

Maluku Terkini

Polda Maluku Tangani 15 Kasus Korupsi Sepanjang 2021, Karo Ops; Kerugian Mencapai 1,6 Miliar

Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto dari 15 kasus tersebut, kepolisian telah menyelamatkan Rp 1,6 miliar dari potensi kerugian

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Karo Ops Polda Maluku saat Konferensi Pers Akhir Tahun. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku mencatat sepanjang tahun 2021 sudah menangani 15 kasus korupsi.

Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto dari 15 kasus tersebut, kepolisian telah menyelamatkan Rp 1,6 miliar dari potensi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.

"Kerugian negara tahun ini 1,6 miliar atau tepatnya senilai Rp.1.670.141.000," ujar Wantri saat konferensi pers akhir tahun di Polda Maluku, Kamis (30/12/2021).

Wantri menyebutkan dari 15 kasus korupsi ditangani satu diantaranya sudah naik ke tahap II, yaitu pengadaan 4 buah speedboat pada dinas perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.

14 kasus lainnya masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Maluku, dan BPK RI.

Baca juga: Sempat Tertunda, Rencana Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Mardika Dimulai Januari 2022

Baca juga: Selain Sinanbela, Beberapa Anggota Satlantas Polresta Ambon Juga Ditahan akibat Terjaring OTT

Dua kasus diantaranya masing-masing masih P19 dan penyidikan.

Lanjut dikatakan bila dibanding tahun 2020, tahun 2021  potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan terjadi penurunan.

"Tahun 2020 yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.19.019.350.000, dari potensi kerugian negara sebesar Rp.70.278.487.705," ucapnya.

Sedangkam Tahun ini dari potensi kerugian negara sebesar Rp.3.259.940.705, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.1.670.141.000.

Untuk itu dia berharap kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan kasus korupsi di Polda Maluku itu dapat diselesaikan tahun 2022.

Sehingga kasus yang sedang ditangani dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“harapan saya semoga hambatan ini bisa dilewati sehingga penanganan kasus korupsi dapat cepat diselesaikan," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved