Nasional

Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Apar

Editor: Adjeng Hatalea
ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.(ANTARA FOTO)
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Komandan Upacara Brigjen TNI Yusuf Ragainaga mengecek kesiapan pasukan pada upacara penetapan Komponen Cadangan Tahun Anggaran 2021 di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). Komponen cadangan ini dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan keberadaannya akan makin memperkokoh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. ANTARA FOTO/HO/Indonesia Defense Magz/pras/rwa.(ANTARA FOTO) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021. Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Namun demikian, Tjahjo mengatakan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.

"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Lantas, apa syarat ASN dapat mengikuti seleksi komponen cadangan?

Tjahjo mengatakan, meski komponen cadangan bersifat sukarela, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta untuk ikut seleksi.

Syarat itu tertuang dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, meliputi:

1. Beriman kepada Tuhan YME;

2. Setia kepada NKRI;

3. Berusia antara 18-35 tahun;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Tidak memiliki catatan kriminal.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, selanjutnya akan mengikuti seleksi komponen cadangan. Mereka yang lolos seleksi lantas mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Meski demikian, Tjahjo menekankan, tak ada istilah wajib militer bagi ASN.

"Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved