Minggu, 31 Mei 2026

Maluku Terkini

33 Anggota Polda Maluku Resmi Dipecat di 2021, Kabid Propam; 7 Anggota Menyusul

33 anggota yang dipecat secara tidak hormat ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari disersi, narkoba, pelecehan seksual hingga kekerasan dalam

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Markas Besar Polda Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencatat selama tahun 2021 sebanyak 33 anggota polisi yang di pecat secara tidak hormat (PTDH).

33 anggota yang dipecat secara tidak hormat ini terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari disersi, narkoba, pelecehan seksual hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pemecatan puluhan anggota ini merupakan akumulasi pelanggaran hasil sidang kode etik di tahun 2020 dan putusannya baru di tahun 2021.

"Kepada 33 anggota Polda Maluku ini sudah berkekuatan hukum tetap," Ucap Kabid Propam, Kombes Pol Mohamad Syaripudin dalam Konfernsi Pers Akhir tahun di ruang rupatama, Kamis (30/12/2021) sore.

Baca juga: Trauma Healing Bagi Anak Korban Bencana ala Eklin de Fretes

Baca juga: Angka Kriminalitas di Tahun 2021 Menurun, Polisi Maluku Tetap Waspada

Sementara itu ditahun ini, terdapat tujuh anggota yang direkomendasi PTDH .

"Iya, Ada 7 anggota yang di rekomendasi dua diantaranya Anggota Polresta yang menjual senpi di Papua, semoga di tahun 2022 sudah bisa di PTDH," Ucapnya.

Syaripudin menambahkan di tahun 2022 nanti ada 1.072 anggota Kepolisian dari Polda dan Polres jajaran yang dinaikan pangkatnya.

Namun ada dua anggota yang di tunda karena bersangkutan melanggar kode etik disersi yakni lari dari tugas.

"Dua anggota tersebut yang di tunda pangkatnya adalah anggota dari Brimob kasusnya lari dari tugas," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved