Minggu, 10 Mei 2026

Prakiraan Cuaca

Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di 5 Wilayah Perairan Maluku hingga Besok

Informasi peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk dua hari ke depan, diperbaharui setiap ada perubahan dan sebe

Tayang:
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Prakiraan Cuaca. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata

TRIBUNAMBON.COM - Berikut peringatan dini gelombang tinggi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Jumat, 24 Desember 2021.

Informasi peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk dua hari ke depan, diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.

"Berikut kami informasikan peringatan dni gelombang tinggi wilayah perairan Maluku, berlaku 24 Desember 2021 pukul 09.00 WIT hingga 25 Desember 2021 pukul 09.00 WIT," tulis BMKG.

Dalam narasi BMKG, 0ola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut - Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 4 - 25 knot.

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya - Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 4 - 30 knot.

Kecepatan angin tertinggi terpantaudi Laut Banda, Perairan Wakatobi, Perairan Pulau Buru hingga Ambon, Laut Seram, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kelulauan Kai - Aru dan Perairan Papua Barat.

Sementara itu, terdapat 6 wilayah perairan yang berpotensi mengalami gelombang sedang mencapai 1,25 - 2,5 meter.

5 (tujuh) wilayah perairan lainnya berpotensi mengalami gelombang tinggi mencapai 2,5-4 meter.

Perairan dengan Gelombang Sedang 1,25 - 2,5 Meter:

• LAUT SERAM

• PERAIRAN BURU

• PERAIRAN AMBON - LEASE

• PERAIRAN SELATAN SERAM

• PERAIRAN SERMATA - LETI

• PERAIRAN BABAR

Wilayah Perairan dengan Gelombang Tinggi 2,5 - 4 Meter:

• LAUT BANDA

• PERAIRAN TANIMBAR

• PERAIRAN KAI

• LAUT ARAFURU

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

Batas risiko Perahu Nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Kapal Tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Selain itu, Kapal ukuran besar seperti kargo kapal/ kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved