Maluku Terkini
Bea Cukai Sebut Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak Sepanjang Tahun 2021
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku mengaku peredaran rokok ilegal masih marak sepanjang tahun 2021.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku mengaku peredaran rokok ilegal masih marak sepanjang tahun 2021.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Maluku, Iwan Saktiawan kepada wartawan, Jumat (24/12/2021) siang.
“Memang untuk penindakan rokok ilegal yang lebih banyak sepanjang tahun 2021,” kata Iwan.
Ia menerangkan, dari total 62 tindakan DJBC Maluku 41 diantaranya adalah penindakan rokok ilegal.
Dirincikan, tangkapan Bea Cukai Ambon sebanyak 15, Kota Tual 11, dan Ternate 15.
“Bea cukai Ambon 15 tangkapan penindakan kemudian Tual 11, Ternate 15. Total penindakan kita di kanwil beserta satuan kerja kita bea cukai Maluku 62 penindakan,” jelasnya.
Itu berarti, penyebaran rokok ilegal di Maluku sendiri masih tinggi.
“Penindakannya macam-macam kebanyakan adalah dari penindakan BKC atau kena sita hasil tembakau atau rokok ilegal. Rokok ilegal saya belum bisa kabarkan berapa ribu batang yang jelas banyak,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/24122021-iwan-saktiawan.jpg)