Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak, Komnas Perempuan Catat Ada 300 Ribu Kasus Tahun Ini
Komnas Perempuan mencatat terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam tahun ini.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tepat di Hari Ibu, Rabu (22/12/2021), Komnas Perempuan mengungkapkan terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam tahun ini.
Kekerasan tersebut dilaporkan ke berbagai lembaga pengadu layanan.
“Dari beberapa bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan seksual, maka kekerasan seksual menduduki urutan tertinggi, yaitu 45.6% yang terjadi di ranah publik atau komunitas dan 17,8% di ranah personal atau KDRT,” kata Ketua Komnas Peremuan, Andy Yentriyani melalui siaran pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (22/12/2021).
Ia menerangkan, perkosaan menduduki urutan kedua setelah inses (882 kasus), yaitu berjumlah 792 kasus perkosaan.
Perempuan dengan disabilitas pun tak luput dari tindak kekerasan seksual.
Bahkan dari seluruh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, 79% adalah kekerasan seksual.
“Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius. Berita kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan, baik tingkat menengah maupun pendidikan tinggi, baik pendidikan umum maupun berbasis keagamaan, terus mewarnai sejumlah media. Kekerasan di lembaga pendidikan menduduki 4,2%, dan pelaku kekerasan seksual ini justru berprofesi sebagai pendidik, yaitu guru, guru ngaji/ustad, tokoh agama dan dosen,” terangnya.
Lanjut Andy, kekerasan seksual ini terjadi karena ada relasi kuasa antara korban dan pelaku.
Berdasar sejumlah kasus yang ada, kasus baru terungkap beberapa tahun kemudian setelah pelaku memakan banyak korban.
“Budaya bungkam karena adanya relasi kuasa dan intimidasi serta anggapan keliru yang masih mengakar dalam masyarakat mengenai kekerasan seksual sebagai aib yang harus ditutupi, menyebabkan banyak korban kekerasan tidak mendapat perlindungan dan keadilan,” tandas Andy. (*)