Kasus Korupsi di Maluku
Soal Hasil Audit Kasus MTQ Buru Selatan, Yasser Samahati: Belum, Masih Periksa Saksi
Hingga saat ini, kasus korupsi MTQ XXVII di Buru Selatan, belum diaudit.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Hingga saat ini, kasus korupsi MTQ XXVII di Buru Selatan, belum diaudit.
Kasi Pidsus Kejari Buru, Yasser Samahati audit belum dilakukan lantaran masih harus memeriksa saksi lagi.
"Kami masih menunggu periksa satu saksi dan satu ahli lagi," kata Samahati saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Senin (20/12/2021).
Dirinya mengungkapkan, apabila semua saksi sudah diperiksa, maka kasusnya naik ke tahap dua, dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Ini sebagai progres tahun depan, kalau sudah selesai perhitungan, akan dilakukan tahap dua, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Kejati Maluku," ungkapnya.
Kasus bermula, saat adanya pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII, 2017 lalu.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.
Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kejari-buru-serahkan-surat-audit.jpg)