Ambon Hari Ini

Saling Klaim Soal Lahan Dati Wasila, Lukman: Sudah Dimenangkan Ruben Rehata

Saling klaim terkait lahan dati Wasila oleh dua keluarga akhirnua dijawab melalui konferensinpers.

Mesya
Kuasa hukum Ruben Rehatta, Lukman Matutu saat memberikan keterangan melalui konferensi pers, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Saling klaim terkait lahan dati Wasila yang menurut keluarga Hatala dari Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon milik mereka, namun dibantah Ruben Wiliam Rehata dari Negeri Soya.

"Terhadap lahan ini, Rehatta sudah menang atas Masawoy pada tahun 1989 silam. Tapi, Hatala kembali menggugat Masawoy dan menang pada tahun 2006. Padahal jika ikut yang benar, Hatala harus menggugat Rehatta, bukan lagi Masawoy.  Mereka gugat mengugat biar lahan itu dianggap milik mereka," kata kuasa hukum, Ruben Rehatta melalui kuasa hukumnya Lukman Matutu saat konferensi persnya, Senin (13/12/2021) sore.

Ia mengatakan, proses constatering atau pencocokan tanah di lahan dati Wasila, sebenarnya bukan kemauan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon melainkan karena permintaan sendiri dari pihak keluarga Hatala dan Waliulu.

Pasalnya, Maurits Latumeten kuasa hukum Hatala telah mengatakan bahwa constatering merupakan keinginan dari pihak PN Ambon, sehingga itu dianggap keliru.

"Jadi kami ingin klarifikasi apa yang disampaikan kuasa hukum Hatala terhadap proses hukum lahan dati tersebut adalah tidak benar adanya," ungkapnya.

Sementara yang jadi masalah, setelah pengadilan mendatangi objek sengketa perkara Ruben Rehatta dan Ismail Masawoy dan kawan-kawan, ternyata apa yang diinginkan itu bertolak belakang dengan yang terjadi dilapangan.

"Fakta dilapangan, ketika pihak pengadilan mempersilakan Ruben Rehatta untuk membuktikan objek sengketa di dati Wasila, pihak Hatala tidak memberikan ruang kepada Rehatta dan malah berdalil dengan hal-hal yang tidak rasional. Ini kan lucu," ungkapnya.

Hatala juga dianggap dengan sengaja menghalang-halangi agar proses constatering tidak dilakukan.

Diketahui, Maurits Latumeten Kuasa Hukum dari keluarga almarhum Latif Hatala sebelumnya mengatakan, Dati Wasila di Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau seluas 54 Hektar lebih, milik keluarga Hatala, eksekusi belum dituntaskan Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Di lain pihak berdasarkan denah yang dikeluarkan juru sita PN Ambon tahun 1998, Dati Wasila tidak berada di atas lahan objek yang diklaim Ruben Rehatta, yakni Hurunguan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved