Selasa, 5 Mei 2026

Nasional

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani di Bandung, Jawa Barat.

Tayang:
Editor: Adjeng Hatalea
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani di Bandung, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan karena pemimpin pesatren tersebut yang berinisial HW (36) diduga melakukan tindakan pemerkosaan pada 12 santriwati.

"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Dhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal dan pihaknya akan mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW telah ditutup oleh Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.

Pengawalan itu berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. "Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut," ujar Waryono.

"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ucap dia.

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat juga sudah memastikan bahwa operasional pesantren yang dikelola oleh HW sudah dihentikan.

Bahkan, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurrohim mengatakan, pesantren itu ditutup sejak 2 Juni 2021, atau 6 bulan lalu, setelah berkoordinasi dengan Polda dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Itu kan kasus personal, jadi kami proporsional, mana lembaga dan personal. Tapi karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada 2 Juni 2021 itu kami sepakat menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," kata Abdurrohim saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Kamis (9/12/2021).

(Kompas.com / Sania Mashabi / Bayu Galih)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved