Ambon Hari Ini
Masih Bergulir, Pelaku Utama Pembunuhan di JMP Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan Firman La Tole di Jembatan Merah Putih masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus pembunuhan Firman La Tole di Jembatan Merah Putih masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Setelah terdakwa RB (16) menerima putusan majelis hakim, kini terdakwa Ahdin Pattilouw menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/12/2021) sore.
Tak tanggung-tanggung, JPU Chrisman Sahetapy menuntut terdakwa Ahdin dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Memohon majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Ahdin Pattilouw dengan penjara selama 12 tahun. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim.
JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana dalam Dakwaan SUBSIDAIR Jaksa Penuntut Umum.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan penasihat hukum, Robert Lesnusa.
Sebelumnya, tersangka Ahdin menjadi pelaku utama bersama dengan RB (16) atas meninggalnya Firman pada September 2021 lalu.
Diketahui, tersangka Ahdin memukul korban hingga tak sadarkan diri di JMP lalu mengancam terpidana RB untuk membantu membuang tubuh korban dari atas JMP.
Kini, perisdangan pelaku anak RB telah selesai dan divonis 4,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/9/2021) lalu. (*)