Maluku Terkini
Guru Agama Pemerkosa Remaja di Buru Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi akhirnya mengamankan La Ode Saraba (30), oknum guru honorer di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Polisi akhirnya mengamankan La Ode Saraba (30), oknum guru honorer di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja.
Guru honorer tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pulau Buru di Namlea, Kabupaten Buru, karena diduga melakukan tindak pidana perkosaan.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pulau Buru saat ini. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 26 Desember 2021," ujar Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaluddin saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui Whats App, Kamis (9/12/2021) pagi.
Baca juga: Oknum Guru SD di Desa Simi-Bursel Dipolisikan, Diduga Setubuhi Remaja 18 Tahun
Dia mengatakan, Saraba terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 285 KUHPidana.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi di atas talud pantai yang berada di belakang rumah Saraba pada Jumat (19/11/2021).
Kasus tersebut berawal saat guru yang mengajar mata pelajaran agama itu memergoki korban dan kekasihnya, LRO sedang berhubungan seks.
Panik karena dipergoki, LRO langsung kabur dan meninggalkan korban yang ditahan oleh pelaku.
Setelah melihat pacar korban kabur, Saraba memanfaatkan kondisi itu dengan memaksa WAW melakukan hubungan seks.
Korban sempat melawan dan meronta, namun LOS mengancam akan melaporkan kejadian itu ke orangtua korban dan kepala desa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/pelaku-pemerkosaan-di-buru234820f-ce.jpg)