Maluku Terkini
DPMPTSP Maluku Sosialisasikan Perizinan Online Single Submission, Izin Usaha Jadi Semakin Mudah
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku mencoba memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku mencoba memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Yakni dengan mensosialisasikan sistem online single submission (OSS) Berusaha Berbasis Resiko di Ballroom Hotel The Natsepa, Rabu (8/12/2021).
OSS merupakan perizinan berusaha berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dimana nantinya tingkat resiko tersebut akan menentukan jenis usaha.
Kepala Dinas PM-PTSP Maluku, Syuryadi Sabirin mengatakan kegiatan tersebut guna memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha terkait perizinan.
Pihaknya juga memfasilitasi para pelaku usaha untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kami langsung fasilitasi para pelaku usaha untuk membuat NIB secara cepat dan gratis," kata Sabirin.
Baca juga: Stok Bahan Pokok di Kota Tual Aman Kecuali Cabai
Baca juga: Jubir Covid-19 Ambon Harap Warga Tak Takut Periksa Bila Miliki Gejala Covid-19
Selain itu pelaku usaha juga diberikan informasi penting terkait pengurusan ISO, Lebel Halal bagi produk makanan, serta sertifikasi produk.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku, Azis Tunny juga memberikan penjelasan terkait legalitas perizinan.
Dia mengatakan, selama ini orang selalu beranggapan bahwa akses modal dan akses pasar merupakan dua hal kunci yang menentukan bisa tidaknya suatu bisnis atau usaha berkembang.
Padahal aspek legalitas juga menjadi faktor penting ketika pelaku usaha ingin melakukan kredit atau menarik investor.
Sebab mereka pasti akan dimintai menunjukkan dokumen legalitas usaha.
"Aspek legalitas juga sangat penting, calon pemberi modal yakni kreditur atau investor maupun calon offtaker akan meminta dokumen-dokumen legalitas," tandasnya
Untuk itu, dia menilai kegiatan desiminasi informasi terkait penyelenggaraan perizinan yang dilaksanakan oleh DPM-PTSP Maluku ini menjadi sangat penting sekali. (*)
Kegiatan tersebut menurutnya sangat membantu para pelaku usaha mikro kecil di Maluku, khususnya bagaimana akses mereka memperoleh izin dan sertifikasi produk.
Dalam menggelar agenda tersebut, PM-PTSP juga menggandeng tim Gubernur untuk percepatan pembangunan (TGPP) Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sosialisasi-sistem-online-single-submission-oss-hipmi.jpg)