Ambon Terkini
Dishub Beberkan Jam Operasional Truk Kontainer di Ambon
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette menyatakan sudah ada regulasi yang mengatur jam operasional truk kontainer.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette menyatakan sudah ada regulasi yang mengatur jam operasional truk kontainer.
Pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik terkait operasional truk kontainer yang kecelakaan di Batu Merah, Rabu (1/12/2021) lalu.
Regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam Perwali itu, dinyatakan jam operasional kendaraan peralatan berat dimulai dari pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT.
"Perwali Nomor 51 yang mengatur hal itu, jadi mulai pukul 22.00," kata Sapulette, Rabu (8/12/2021).
Namun, dia menjelaskan, terdapat pengecualian jam operasional bagi kendaraan berat di Ambon.
Pengecualian itu bisa diberikan apabila kendaraan berat merupakan kontainer ekspor yang memuat ikan atau hasil laut lainnya.
Dalam hal ini, muatan tersebut harus segera dimobilisasi ke Pelabuhan Yos Sudarso.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi alat berat yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Meski begitu, operator wajib meminta izin ke perhubungan untuk melintas di luar jam operasional.
“Untuk pengecualian itu, operator wajib meminta ijin ke perhubungan. Sehingga dikeluarkan rekomendasi," tandasnya.
Sedangkan untuk truk kontainer yang mengalami kecelakaan, operator truk tidak meminta ijin sesuai ketentuan Perwali.
Terkait penyebab kecelakaan, Sapulette menuturkan dirinya tidak berwenang untuk menyatakan secara pasti penyebabnya.
Namun, ia menyebutkan, salah satu kemungkinan hal itu terjadi lantaran truk kontainer tersebut belum melakukan pengujian secara berkala.