Sabtu, 11 April 2026

Global

Pria AS Lakukan Penipuan Dana Bantuan Covid untuk Beli Lamborghini

Dana jutaan dollar AS atau miliar rupiah tersebut dia pergunakan untuk membeli Lamborghini, jam tangan Rolex, dan bersenang-senang di klub penari tela

Editor: Adjeng Hatalea
(Shutterstock)
Ilustrasi.(Shutterstock) 

HOUSTON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang pria di AS dijebloskan ke penjara setelah melakukan penipuan dana bantuan Covid-19 dari pemerintah AS.

Dana jutaan dollar AS atau miliar rupiah tersebut dia pergunakan untuk membeli Lamborghini, jam tangan Rolex, dan bersenang-senang di klub penari telanjang.

Pria bernama Lee Price III (30) tersebut dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun penjara oleh pengadilan pada Senin (28/11/2021).

Pada September, Price mengaku bersalah atas tuduhan penipuan dan pencucian uang yang menjeratnya sebagaimana dilansir Associated Press.

Pengacara Price, Tom Berg, mengatakan bahwa kliennya tersebut telah mengaku bersalah dan orang lain bisa mendapat pelajaran dari kasus tersebut.

“Price berharap orang lain dapat belajar dari kasusnya bahwa tidak ada uang yang bisa didapatkan dengan mudah,” ujar Berg dalam e-mail ke sejumlah media.

“Dia mendapatkan hukuman 110 bulan untuk merenungkan, bertobat, dan membangun kembali hidupnya,” sambung Berg.

Jaksa menuduh Price melakukan penipuan stimulus pandemi Covid-19 senilai lebih dari 1,6 juta dollar (Rp 22 miliar) dalam Program Perlindungan Gaji dari Pemerintah AS.

Program merupakan pinjaman berbunga rendah kepada usaha kecil yang terdampak selama pandemi.

(Kompas.com / Danur Lambang Pristiandaru)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved