Maluku Terkini
UMP Maluku 2022 Dipastikan Naik, Kadisnaker: Namun Tidak Besar
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro memastikan hal tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2022 mendatang dipastikan akan naik.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro memastikan hal tersebut.
Namun, terkait besaran angka kenaikan dirinya masih enggan berkomentar banyak dengan alasan masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK).
"Kita sudah rapat dengan dewan pengupahan dan hasilnya sudah disetujui naik," kata Diponegoro, Senin (29/11/2021).
Dirinya berdalih, SK tersebut harus lebih dulu ditandatangani oleh Gubernur Maluku sebelum dibocorkan ke publik.
Baca juga: Latuheru Pensiun dan Rekomendasi KASN Belum Diterima, Louhenapessy Siapkan Plh Sekot Ambon
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus KDRT, Umar Londjo Banding Minta Bebas
Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail sendiri belum sempat menandatangani SK kenaikan UMP sebab baru saja pulang menjalankan ibadah umroh.
Endang menjelaskan, pengumuman terkait besaran kenaikan UMP 2022 akan dibeberkan sendiri oleh Gubernur selaku kepala daerah.
"Kita tunggu SK ditandatangani dan Gubernur sendiri yang akan umumkan nanti," ujarnya
Mengenai waktu pastinya, dia beranggapan dalam waktu dekat sudah akan segera diumumkan.
Namun menurutnya, kenaikan UMP untuk Maluku tidak akan terlalu besar karena inflasi yang tinggi dan perekonomian juga masih tergolong stabil.
Diketahui, pada 17 November lalu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah UMP mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. (*)