Nasional
Semua Makin Mudah, Laporkan Gangguan Kelistrikan Lewat PLN Mobile
PT PLN (Persero) senantiasa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan termasuk dalam pengaduan layanan kelistrikan.
2. Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter,
Baca juga: Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
3. Lalu pilih ID Pelanggan/No. Meter yang telah terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No. Meter lainnya. pelanggan juga dapat memilih menu "Gunakan Titik Lokasi".
4. Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI".
5. Isikan data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN",
6. Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN",
7. Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.
Selanjutnya, pelanggan tinggal melacak status penanganan gangguan yang dilakukan oleh petugas PLN terhadap laporan secara real time.
Mulai dari waktu laporan diterima, status petugas menuju lokasi gangguan, status pekerjaan penanganan gangguan oleh petugas hingga status permasalahan pelanggan selesai diatasi.
Baca juga: PLN Maluku Sediakan SPLU, Dorong Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik
Bagi pelanggan yang ingin mengetahui status laporan saat ini dapat mencoba cara berikut untuk mengakses halaman status laporan:
1. Klik fitur pengaduan,
2. Perhatikan di bawahnya akan ada daftar pengaduan terakhir yang diadukan,
3. Klik kode pengaduan yang sebelumnya telah didapatkan,
4. Setelah itu akan ada detail pengaduan,
5. Silahkan cek sampai di mana pengaduannya.
Status laporan pengaduan yang ada dalam PLN Mobile akan berubah seiring dengan proses pelayanan oleh petugas PLN. Total ada 6 status pengaduan, yaitu:
1. Lapor (Laporan masih bisa di batalkan oleh pelapor)
2. Penugasan Regu
3. Dalam Perjalanan
4. Dalam Pengerjaan
5. Nyala
6. Selesai