Korupsi DPRD Ambon
Sudah 19 Orang Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi di DPRD Ambon
Kejaksaan Negeri Ambon telah meminta keterangan 19 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi di DPRD Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Ambon telah meminta keterangan 19 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi di DPRD Ambon.
"Sudah 19 orang," ujar Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Dikatakan,19 orang saksi itu, telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Ambon sejak awal penyelidikan pada Senin (15/11/2021) lalu.
Di antaranya Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus dan sejumlah stafnya pada Kamis (18/11/2021).
Hingga dua kontraktor selaku pihak ketiga yaitu CV. Dua Gandong berinisial JK, CV. Surya Abadi Pratama berinisal RS pada Rabu (24/11 2021).
Kamis kemarin, Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Ambon yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Pada Pemerintah Kota Ambon, Elkyopas Silooy ajuga diperiksa.
Pemeriksaan Silooy berlangsung hampir 11 Jam sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 19.46.
Tak hanya Silooy, tiga pegawai pada Sekretariat DPRD Kota Ambon turut diperiksa pada hari yang sama yakni berinisial YS, MY, dan AS.
Serta, dicecar dengan 30 hingga 40 pertanyaan tiap orangnya.
Talakua menyebut, pemeriksaan masih terus berlanjut hingga ada titik terang dalam perkara ini.
"Hari ini sudah tidak ada, tapi masih ada saksi-saksi selanjutnya yang akan dimintai keterangan," tandas Talakua.(*)