Nasional

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, Ada Pengecualian

Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 20

Editor: Adjeng Hatalea
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ilustrasi PNS 

Yang bersangkutan juga dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Melansir pemberitaan sebelumnya, hukuman disiplin yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pemberian sanksi berada di bawah wewenang PPK di instansi masing-masing.

(Kompas.com / Mela Arnani / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved