Nasional
ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, Ada Pengecualian
Pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 20
Editor:
Adjeng Hatalea
Yang bersangkutan juga dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Melansir pemberitaan sebelumnya, hukuman disiplin yang diberlakukan bagi ASN yang melanggar aturan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemberian sanksi berada di bawah wewenang PPK di instansi masing-masing.
(Kompas.com / Mela Arnani / Rendika Ferri Kurniawan)