Nataru

Polisi Jaka Ketat Posko PPKM selama Libur Nataru, Warga yang Nekat Mudik Wajib Lapor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona menjelang libur

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021) 

Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan antarwilayah.

Sebaliknya, aktivitas di pusat perbelanjaan, gereja dan tempat wisata akan diperketat.

Muhadjir menyampaikan aturan ini akan mulai diberlakukan 24 Desember 2021 mendatang hingga 2 Januari 2022.

(Kompas.com / Nicholas Ryan Aditya / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved