Ambon Hari Ini
Dugaan Korupsi di DPRD Ambon, Jaksa Sudah Periksa 9 Saksi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah memeriksa saksi terkait terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah memeriksa saksi terkait terkait dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
Mereka diperiksa pada sejak Kamis (18/11/2021) hingga Jumat (19/11/2021) kemarin.
Pemeriksaan digelar bagi empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa Kegiatan tahun anggaran 2020.
Yaitu, PPK Kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga Tahun Anggaran (TA) 2020 berinisial FN, PPK kegiatan belanja peralatan kebersihan dan Bahan Pembersih berinisial FT, PPK Kegiatan Belanja Alat Listrik dan Elektronik berinisial HM.
Serta PPK Kegiatan Pembahaan Anggaran berinisial LN.
"Total 9 saksi dari hari kemarin tapi mereka ada yang pegang lebih dari satu kegiatan," kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepasa wartawan, Jumat malam.
Baca juga: Soal Kasus Video Porno yang Viral di Medsos, Polda Maluku: Sabar, Penyidik Masih Bekerja
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Tual Masih Rendah, Ini Kata Dinas Kesehatan
Baca juga: Waspada, Investasi Bodong Marak Terjadi di Maluku, Begini Ciri-cirinya
Talakua melanjutkan, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Senin (25/11/2021) depan.
"Saksi kamis dan jumat hanya 9, karena 9 saksi ada yg pegang beberapa kegiatan. Jadi semua hadir, hari senin ada pemeriksaan masih seputar pegawai di Sekwan (Sekretaris Dewan)," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/dprd-kota-ambon189.jpg)