Kasus Anak Nia Daniaty
Sanksi Rafly Tilaar Jika Terbukti Bantu Olivia Nathania Lakukan Penipuan, Diberhentikan?
Meski Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka, suaminya Rafly N Tilaar yang juga menjadi terlapor masih berstatus terlapor.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Menantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula dari kasus penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh istri Rafly, Olivia Nathania.
Diketahui Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan tersebut.
Bahkan kini wanita yang akrab disapa Oi tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Meski Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka, suaminya Rafly N Tilaar yang juga menjadi terlapor masih berstatus terlapor.
Kendati masih berstatus sebagai terlapor, Rafly N Tilaar pun harus menerima imbas kasus ini.
Tak hanya berurusan dengan polisi, ia pun harus diperiksa oleh lembaga tempatnya bekerja.
Rafly Tilaar adalah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Rafly N Tilaar adalah pegawai di instansinya.
Dari keterangan Rika pula terbongkar status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini Rafly statusnya masih calon pegawai negeri sipil," ujar Rika.
Rika mengatakan bahwa saat ini pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Apabila Rafly terbukti ikut melakukan kasus penipuan maka Kemenkumham akan memberikan sanksi terberat.
Sanksi yang akan diberikan kepada Rafly adalah diberhentikan.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran secara administratif pelanggaran kepegawaian oleh saudara Rafly setelah adanya hasil pemeriksaan dari inspektorat dan juga kepolisian," paparnya.