Video Viral

Ini Pasal yang Bisa Menjerat Selebgram Ambon dan Kekasihnya

Pasangan kekasih pembuat konten pornografi harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Gafur Rettob
Gafur Rettob, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku (PMM) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pasangan kekasih pembuat konten pornografi harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.

Tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku (PMM), Abdul Gafur Rettob menanggapi pemulangan VWS dan JP oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

"Kedua pelaku yang melakukan, dan merekam secara live perbuatan asusila tersebut dianggap sudah dewasa dan mampu untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Rettob, Kamis (18/11/2021) sore.

Menurutnya, sudah terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar itu.

Yakni melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, dan Pasal 36

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Pemeran Video Mesum Dipulangkan, Rettob; Mereka Sudah Dewasa untuk Diminta Pertanggungjawaban Pidana

Baca juga: Harry Far Far Minta Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok BBM Jelang Nataru

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Selain itu perbuatan tersebut juga diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang menyatakan bahwa,

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Diberitakan sebelumnya, VWS dan JP, dipulangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

Polisi mempertimbangkan restorative justice dalam penanganan kasus video porno yang viral sejak, Senin (15/11/2021) itu.

Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved