Ambon Hari Ini

Selama 10 Hari Operasi Pekat Siwalima, Bandar Judi Online dan 44 Pasangan Mesum Diciduk

Operasi Pekat Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat dengan jumlah pelaku 95 orang.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Courtesy / Humas Polda Maluku
Aparat Kepolisian Daerah Maluku amankan belasan muda-mudi pasangan bukan suami istri saat digelarnya operasi Pekat Siwalima 2021, Sabtu malam (6/11/2021) hingga Minggu (7/11/2021) dini hari tadi.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Operasi Pekat Siwalima Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat dengan jumlah pelaku 95 orang.

95 orang itu, terjaring saat polisi melakukan razia selama 10 hari, mulai dari 5-15 November 2021 kemarin.

"Kami telah mengamankan 95 orang dalam saat dengan berbagai kasus yang diperbuat, saat dilaksanakan razia di 16 tempat," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com, Selasa (16/11/2021).

Dirincikan, 95 orang itu terdiri dari 44 pasangan bukan suami istri dan 7 orang penjudi.

Baca juga: Viral Video Mesum, Polisi Imbau Masyarakat Maluku Bijak dan Hati-hati Gunakan Medsos

Baca juga: Pasangan Pembuat Video Mesum di Ambon Bisa Terancam 16 Tahun Penjara

Pasangan bukan suami isteri itu, diciduk saat tengah asyik berduaan di penginapan maupun hotel di Kota Ambon.

Mereka kebanyakan berusia 20 hingga 45 tahun, bahkan ada satu terdata masih dibawah umur.

"Mereka ini totalnya ada 88 orang, 44 orang laki-laki dan 44 orangnya lagi perempuan," jelas roem.

Kesemuanya itu, telah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Kita tidak melakukan penahan hanya dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," terang Roem.

Sementara, 7 penjudi yang terjaring razia terdiri dari 4 terlibat judi joker dan 3 lainnya bermain judi online.

Mereka yang ditangkap itu, termasuk seorang bandar judi togel online di Dusun Tibang, Desa Hitung Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta, sebuah ponsel, kartu ATM, dan lembaran pemasangan nomor judi online.

"Dia akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Roem.

Roem berharap, seluruh masyarakat bisa menjauhi kegiatan yang melanggar hukum hingga berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.

"Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif menjelang akhir tahun agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ajak dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved