Maluku Terkini
Viral Video Mesum, Polisi Imbau Masyarakat Maluku Bijak dan Hati-hati Gunakan Medsos
Polda Maluku mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunakan media sosial saat ini.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengunakan media sosial saat ini.
"Saya mengimbau agar para penguna sosial media harus lebih lebih bijak dalam memposting atau menguplod video," Ujarnya Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat diruang kerjanya, Selasa (16/11/2021).
Apabila video yang ditayangkan mengandung unsur ponografi bisa dijerat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
"Selain itu juga, konten berbaur ponografi itu bisa merugikan diri sendiri dan mempermalukan keluarga yang ada," terangnya.
Menurutnya, JP dan VWS harus mencontohkan perbuatan yang baik, apalagi diketahui VWS merupakan Selebgram yang cukup banyak pengikutnya di media sosial.
"Iya sangat disayangkan sekali perbuatan yang ditunjukan oleh JP dan VWS dalam video tersebut," terangnya
Diberitakan, video pornografi JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi Honey Live. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/roem-ohoirat-polda4.jpg)