Kasus Korupsi di Maluku
Jaksa Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon, John James Kay Siap Disidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11/2021) pagi.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), John James Kay segera disidangkan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11/2021) pagi.
Selain John Kay, dua tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ariyantje Gommiesz dan Semmy Theodore selaku pemilik CV Berkat.
Baca juga: Tahap Dua Korupsi Pabrik Es di MBD - Maluku, Tiga Tersangka Ditahan, Termasuk Mantan Kadis Perikanan
Ketiganya terlibat dalam perkara dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pabrik Es Skala Kecil Tenaga Surya Kapasitas 2 Ton per Hari pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 di Kecamatan Moa dan Desa Nuwewang, Kecamatan Pulau Letti, Maluku
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan pada dinas perikanan Kabupaten MBD atas tiga tersangka berinisial JJK, AG, dan ST ke Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Ambon," kata JPU, Febrianto ali akbar kepada tribunambon.com di PN Ambon, Senin siang.
Pelimpahan berkas disertai dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen dari perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.751.488.070 itu.
"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan mengadili," tandas JPU.
Diketahui, ketiganya telah ditahan Kejari Ambon selama 20 hari kedepan sejak Kamis (11/11/2021) lalu.
John dan Semmy ditahan di Rutan Ambon sementara Aryantje Gommiesz di Lapas Perempuan Ambon.
Sebelumnya dijelaskan, projek tersebut jauh berbeda dengan yang seharusnya.
Kualitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak difungsikan serta tak ada pembuatan es.