Maluku Terkini

Akhirnya, Jaksa Pulau Buru Limpahkan 2 Perkara Korupsi Ini ke Pengadilan

Dua berkas perkara korupsi yang terjadi di Pulau Buru akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11/2021).

Tanita Pattiasina
Dua berkas perkara korupsi yang terjadi di Pulau Buru akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua berkas perkara korupsi yang terjadi di Pulau Buru akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11/2021).

Keduanya yakni kasus dugaan korupsi proyek timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Serta, kasus dugaan korupsi Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel tahun 2015-2019.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azer Jongker Orno didampingi Dhanitya P kepada tribunambon.com di Pengadilan Negeri Ambon, Senin siang.

Dikatakan, pelimpahan berkas korupsi timbunan fiktif RSUD Namrole atas tiga tersangka yakni La Aca Buton, Haris Tomia Serta Rahman Karate.

La Aca merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahman dan Tomia seorang swasta.

Serta Asnawy Gay tersangka korupsi pakaian Linmas Satpol PP.

Asnawy saat ini masih menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buru Selatan.

"Hari ini kami melimpahkan dua berkas perkara korupsi, yang pertama untuk tiga tersangka kasus timbunan fiktif yaitu inisial LA, HT, dan RK. serta satu tersangka kasus pakaina linmas Satpol PP, inisial AG," kata JPU.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas perkara dilengkapi dengan barang bukti dokumen-dokumen serta uang.

Perkara Korupsi timbunan fiktif dengan barang bukti uang sejumlah Rp 130.075.000 sedangkan perkara pakaian Linmas sebesar Rp 55 juta.

"Ada dokumen juga barang bukti uang. Uang berasal dari tersangka dan juga saksi-saksi," lanjut JPU.

Diungkapkannya, langkah selanjutnya akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.

"Sudah dilimpahkan dan kami tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim dan jadwal persidangan," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved