Selasa, 28 April 2026

Seleksi Sekot Ambon

Latupono Minta Richard Louhenapessy Siapkan Pejabat Sementara Sekot Ambon

Pasalnya, pengusulan enam nama calon Sekretaris Ambon ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memakan waktu lama

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono di Studio TribunAmbon.com, Selasa (2/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono minta Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyiapkan pejabat sementara (PJS) Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon.

Pasalnya, pengusulan enam nama calon Sekretaris Ambon ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memakan waktu lama hingga dikeluarkannya rekomendasi.

Rustam memperkirakan, proses di KASN bahkan bisa sampai A.G Latuheru meninggalkan jabatannya sebagai Sekkot Ambon pun rekomendasi dari KASN belum keluar.

Baca juga: Oknum Warga Hancurkan Trotoar, Wakil Rakyat; Bentuk Kritik kepada Pemerintah

Baca juga: Andi Nurka Ijinkan Penggunaan Aplikasi SiapLadeni di Kanwil Kemenkumham Papua

Untuk itu, dengan adanya PJS bisa menjadi langkah antisipasi kekosongan jabatan tersebut sebelum rekomendasi KASN keluar.

"Enam nama sudah diusulkan, kita tidak tahu rekomendasi itu keluar sebelum Desember atau tidak, untuk itu Saudara Wali Kota sudah harus menyiapkan PJS Sekkot. Kan harus ke KASN, kemudian ke Kemendagri, lalu ke Gubernur dan lainnya,” kata Rustam Latupono, Kamis (11/11/2021) siang.

Menurutnya, jika sekiranya rekomendasi dari KASN belum keluar di Desember mendatang, itu artinya kewenangan Wali Kota sudah terbatas.

Sebab, lanjut dia, per 1 Desember mendatang, A.G Latuheru sudah pensiun.

"Langkah antisipatif itu harus diambil oleh pak Walikota, agar tidak ada kekosongan pasca Latuheru pensiun dari ASN di Pemkot," tandas Latupono. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved