Nasional
Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Kebijakan ini ditujukan sebagai pedoman bagi pihak kampus dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual. Banyak pihak perguruan tinggi yang men
Editor:
Adjeng Hatalea
“Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor,” dikutip dari laman Komnas Perempuan.
Nizam menjelaskan, Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Ia menilai, PPKS detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.
(Kompas.com / Rahel Narda Chaterine / Kristian Erdianto)