Kamis, 23 April 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Dugaan Korupsi Dana Belanja Setda SBB, Mansyur Tuharea Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Setda Seran Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka, Rabu hari ini.

Kasipenkum Kejati Maluku
Mantan Direktur PT. Kalwedo Billy Ratuhanlory bersama dengan empat tersangka korupsi Setda SBB di Rutan Ambon, Senin (8/11/2021) 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Setda Seran Bagian Barat (SBB), Mansyur Tuharea dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka, Rabu (10/11/2021).

Dia dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari ini terkait kasus korupsi dana belanja pada Sekretariat Daerah (Setda) SBB tahun anggaran 2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan Mansyur Tuharea akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

"Hari rabu, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rudi, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin.

Baca juga: Soal Ambon New Port, Tuasikal Abua, Kami Dukung Seribu Persen

Baca juga: Golkar Maluku Tenggara Optimis Menangkan Pileg dan Pilpres 2024

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa empat tersangka lainnya dan langsung digiring ke Rutan Ambon.

Ke empatnya yakni berinisial RT, berinisial AP, AN, dan UH.

“Kejati telah menahan 4 orang tersangka lain dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran ini,” bebernya.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Setda SBB Tahun 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku terhitung kerugian keuangan negara mencapai Rp 7 Miliar dari total anggaran senilai Rp 18 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved