Maluku Terkini
Dishub Hentikan Penagihan Parkir di Kota Masohi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tengah resmi mengeluarkan surat larangan berisi penghentian penagihan retribusi parkir yang selama ini
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tengah resmi mengeluarkan surat larangan berisi penghentian penagihan retribusi parkir yang selama ini diberlakukan di Kota Masohi.
Surat yang diedarkan dengan nomor 551.2/189/XI/2021 itu resmi diedarkan pada tanggal 4 November 2021.
Disebutkan dalam surat mulai Minggu (7/11/2021), pengelola parkiran (Jukir) yang selama ini beroperasi di kota itu resmi dihentikan.
Empat pengelola lokasi parkiran itu masing-masing adalah, Revi A. Lewenusaa, M. Tahir Selano, Ismail Marasabessy dan Hamzah Yameo.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Tengah, Egin Picarima kepada TribunAmbon.com Sabtu, (6/11/2021) menjelaskan, empat orang ini selama ini diberi izin mengelola di enam zona atau lokasi perparkiran yang berbeda.
Diantaranya, zona Binaya dan zona Pamahanu Nusa 01, zona Manusela dan zona Pamahanu Nusa 03, zona Ina Marina, serta zona Pamahanu Nusa 02.
Kata Egin, pihaknya mengeluarkan larangan itu lantaran empat pengelola yang diberi ijin itu sudah tidak menaati isi perjanjian kontrak kerjasama antara mereka dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Vaksinasi Maluku Tenggara Mencapai 42 Persen
Baca juga: Bikin Lomba Masak, PLN Maluku Kenalkan Kompor Induksi ke Masyarakat
Dimana pengelola parkir dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban khususnya terkait setoran retribusi parkir yang telah disepakati sebagaimana termasuk dalam pasal 6 ayat 4 kontrak kerjasama.
"Belum lagi sistem pelayanan perparkiran yang dilakukan oleh juru parkir akhir akhir ini sudah menyimpang dari ketentuan yang termuat dalam kontrak kerjasama, pasal 4 itu," jelas Egin.
Pelayanan perparkiran yang dilakukan oleh juru parkir akhir-akhir ini sudah manyimpang dari ketentuan yang termuat dalam kerja sama pasal 4 tentang hak dan kewajiban pihak kedua.
Dua kewajiban itu termuat dalam surat edaran tersebut. Berikut dua poin kewajiban pihak kedua yang dianggap tidak dijalankan selama ini.
- Pengelola tidak dapat mengatur dan menata kendaraan dengan baik sehingga berdampak terhadap arus lalu lintas
- Petugas parkir dalam pelayanan dan penagihan retribusi parkir sudah tidak menggunakan id card (tanda pengenal) dan rompi.
"Poin-poin ini yang menjadi bahan pertimbangan kami," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/jukir-masohi.jpg)