Jaksa Agung Bilang Jangan Segan Hukum Pegawai yang Tidak Bisa Dibina

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta pimpinan kepala satuan kerja di daerah untuk tidak segan menghukum pegawai yang melakukan tindakan indisipliner.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta pimpinan kepala satuan kerja di daerah untuk tidak segan menghukum pegawai yang melakukan tindakan indisipliner atau pelanggaran hukum yang mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.

Menurut Burhanuddin, oknum pegawai yang tak bisa lagi dibina bisa diberikan hukuman tegas agar dapat memberikan efek jera.

"Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera," ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi, Asnawy Gay Bakal Ditahan Setelah Semua Saksi Diperiksa

Ia meminta pimpinan kepala satuan kerja di daerah untuk mengawasi anak buahnya. Hal ini untuk mencegah adanya tindakan indisipliner yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan.

"Saya tegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya. Kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner," ujar dia.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar pimpinan agar dapat melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Kejaksaan RI, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.

"Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela," ujar dia. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved