Maluku Terkini

Warga Binaan di Namlea-Pulau Buru Berikan Penilaian Kualitas Bantuan Hukum

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, menggelar kegiatan pengisian survei Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terhadap Warga Binaan Pemasyarakat

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Lapas Kelas III Namlea
Belasan Warga Binaan di Namlea-Pulau Buru Berikan Penilaian Kualitas Bantuan Hukum 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM -  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, menggelar kegiatan pengisian survei Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Staf registrasi Lapas kelas III Namlea, La Ode Rudi Herwanto mengatakan, survei dilakukan untuk mengetahui kualitas layanan OBH yang diberikan kepada WBP.

“Kami melaksanakan survei kepada 17 WBP dengan rincian tiga orang berstatus tahanan dan 14 berstatus narapidana untuk mengetahui secara detail kualitas layanan OBH yang diberikan kepada mereka, baik dari lembaga bantuan hukum terkait atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum,” katanya kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (26/10/2021) sore.

Dia menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di ruang registrasi Lapas kelas III Namlea, Senin (25/10/2021) itu melibatkan 17 warga binaaan.

Secara berguiliran mereka mengisi survei OBH dengan arahan petugas WBP.

Baca juga: Kembangkan Potensi Atlet, Mahipala Ambon Gelar Kompetisi Panjat Tebing se-Maluku

Baca juga: Kepada Mahasiswa Febis Unpatti Ambon, Nono Minta Sambut Lumbung Ikan Nasional

Dalam kegiatan ini, para WBP diperkenankan menggunakan handphone milik petugas untuk menjamin efektivitas dan kelancaran pengisian survei tersebut.

Instrumen survei yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum, dan Hak Asasi Manusia ini memuat kuisioner, kemudian pertanyaan yang berkaitan dengan kualitas pelayanan OBH.

“Terdapat beberapa kuisioner dan pernyataan diisi WBP, seperti identitas, kasus hukum, dan kualitas prosedural bantuan hukum yang diberikan. Selain itu, mereka diharuskan memberikan nilai untuk setiap pernyataan yang diisi pada bagian kualitas dengan indikator mulai dari sangat buruk, buruk, cukup, cukup baik, baik, dan sangat baik,” jelas Rudi.

Dia pun berharap, hasil survei kemudian dapat menjadi acuan untuk terus meningkatkan kualitas layanan OBH. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved