Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Dibuka, Simak Cara Mendaftarnya
Peserta yang belum menjadi penerima Kartu Pra Kerja pada gelombang sebelumnya , dapat mendaftar kembali di gelombang ini.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Hal tersebut didasarkan pada pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020, dalam keadaan tertentu pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline).
Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan, calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri baik melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).
Cara pendaftaran luring (offline) bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.
"Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring," tutur Rudy.
“Dari permohonan tersebut, lalu secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Simak Langkah-langkah Mendaftar Kartu Pra Kerja 2020 Online berikut.
1. Pendaftaran
- Siapkan email dan nomor HP yang aktif.
- Melakukan pendaftaran akun di laman www.prakerja.go.id.
- Walau laman ini dapat diakses melalui ponsel, namun lebih disarankan untuk mengakses melalui laptop/PC.
- Isikan data yakni berupa informasi diri yang asli dan sesuai.
Perlu diketahui, dalam mendaftar, pengguna dilarang memberikan data palsu atau memanipulasi data.
Pengguna harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
Adapun nama yang telah didaftarkan tidak dapat diubah kembali setelah melakukan pendaftaran akun tersebut.
- Setelah berhasil mendaftarkan akun, maka segera cek email dan lakukan verifikasi akun sesuai dengan perintah yang dikirimkan.
2. Login Akun Pendaftaran
- Setelah berhasil mendaftar akun, maka silahkan Login dan masuk pada halaman Dashboard.
- Buka laman atau situs www.prakerja.go.id.
- Isikan alamat email yang telah terdaftar dan masukkan password.
- Klik Login dan tunggu beberapa saat.
3. Verifikasi Identitas Diri
Selanjutnya, akan ada 3 tahap verifikasi data sebelum melakukan Tes Seleksi
- Pertama, isikan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanggal lahir, lalu klik Berikutnya.
- Kedua, isikan nama lengkap, email, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili saat ini, pendidikan terakhir, dan status kebekerjaan.
- Ketiga, isikan nomor HP aktif, lalu klik Kirim untuk mendapatkan kode OTP yang akan diterima melalui SMS.
- Setelah kode OTP diterima, segera masukkan ke kolom yang tersedia dan klik Verifikasi.
- Apabila kamu belum menerima kode OTP, maka kamu dapat meminta ulang dengan klik bagian Kirim Ulang (berwarna biru).
4. Pernyataan Pendaftaran