Nasional

Cara Mengganti Data pada Buku Nikah

Kesalahan data ini bisa berupa kesalahan penulisan alamat atau kesalahan pada penulisan nama yang tak sesuai dengan data di e-KTP atau kartu keluarga.

Editor: Adjeng Hatalea
(SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA)
Ilustrasi buku nikah di Indonesia.(SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA) 

Jika ada kesalahan penulisan nama, maka ada syarat tambahan yang harus disertakan.

Yaitu surat pengantar buku nikah dari desa atau kelurahan dan penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

Selain syarat di atas, bawa pula kutipan akta nikah, fotokopi KTP, serta fotokopi KK.

Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 38 Ayat 1 yang menyebutkan perubahan nama pasangan atau istri pada akta nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

(Kompas.com / Inten Esti Pratiwi / Inten Esti Pratiwi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved