Maluku Terkini
Polda Maluku Terima 9 Aduan Pinjol Ilegal
Dalam beberapa bulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mendata sebanyak 9 pelaporan kasus pinjaman online (Pinjol).
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dalam beberapa bulan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mendata sebanyak 9 pelaporan kasus pinjaman online (Pinjol).
"Sampai sekarang ada 9 pinjol ilegal yang diadukan," ujar Roem kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/10/2021).
Pelaporan tersebut kemudian tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
Lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan profiling atau pengecekan aplikasi illegal yang dipakai.
Baca juga: Tergiur, Sandiaga Uno Bakal Icip Rujak Natsepa saat Kunjungan ke Ambon Nanti
Baca juga: Tidak Menyangka Menikahi Gadis Pujaan, Pria Ini Sontak Menangis di Acara Pernikahan
Termasuk melacak posisi posisi penagih pinjaman.
Meski begitu, Roem belum menjelaskan rinci penggunakan aplikasi apa sesuai pelaporan para korban.
"Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat Maluku," terangnya.
Dia mengakui, kasus ini cukup rumit karena merupakan melalui jaringan media sosial, namun kepolisian tetap berusaha mengungkap tindak pidana tersebut. (*)